Total Tayangan Halaman

UNIVERSITAS GUNADARMA

studensite gunadarma

Selasa, 17 April 2012

Langkah PSSI Dalam Menghadapi Hukuman FIFA

PSSI menargetkan tim rekonsiliasi akan segera memperoleh hasil kerjanya dalam minggu ini. Pasalnya, PSSI telah meminta kepada AFC untuk meminta perpanjangan waktu kepada FIFA mengenai tenggat tempo yang ditetapkan bagi PSSI untuk menyelesaikan konflik dualisme kompetisi yang masih terjadi di Indonesia.

Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin, berharap agar 12 klub ISL bersedia segera bergabung dengan PSSI. Harapannya, dengan bergabungnya klub-klub ISL, maka hukuman FIFA terhadap PSSI dapat dihindari. Komite Asosiasi FIFA sendiri dikabarkan menggelar sidang pada hari ini di Swiss.

“Targetnya dalam pekan ini. Dengan begitu, upaya AFC melobi FIFA untuk perpanjangan waktu itu tidak sia-sia,” harap Djohar Arifin Husin.

Sementara itu, Bernhard Limbong menegaskan bahwa upaya rekonsiliasi hanya boleh dilakukan oleh pihak PSSI. Penanggung jawab timnas indonesia sekaligus Ketua Komisi Disiplin PSSI ini tidak mau pihak-pihak di luar PSSI turut-campur, seperti yang telah diprakarsai oleh KONI.

“PSSI mau memutuskan, mau atau tidak bergabung. Duduk rembuk, memutuskan sesuatu yang terbaik untuk PSSI, yang diselesaikan oleh orang-orang PSSI, bukan oleh orang luar!” tukas Bernhard Limbong.

Bernhard Limbong sendiri telah ditunjuk sebagai ketua tim rekonsiliasi yang belum lama ini telah dibentuk oleh PSSI untuk berupaya menggandeng kembali klub-klub yang hingga saat ini masih bernaung di kompetisi ISL.

Selain Bernhard Limbong, beberapa orang petinggi PSSI yang juga terlibat dalam keanggotaan tim rekonsiliasi adalah Hadiyandra (Deputi Bidang Organisasi PSSI), Finantha Rudi (Direktur Legal PSSI), dan Catur Agusaptono (Wakil Ketua Komisi Disiplin).

Senin, 16 April 2012

Infrastruktur Transportasi Sumatera Bagian Timur


Batam, (Analisa). Pemerintah Indonesia akan terus mengembangkan infrastruktur transportasi wilayah Sumatera Bagian Timur serta Kalimantan Barat dalam kerjasama pembangunan sub regional kawasan Segitiga Pertumbuhan Indonesia, Malaysia, Thailand (IMT-GT).
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Moh Iksan Tatang di sela-sela pertemuan "The 5th IMT GT Working Group Meeting on Infrastructure and Transportation" di Batam, Rabu mengatakan, kerjasama subregional Indonesia, Malaysia dan Thailand itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di ke tiga negara tersebut dalam rangka menuju masyarakat ekonomi ASEAN 2015.

Karena itu, kata Iksan, pemerintah Indonesia perlu disiapkan infrastruktur transportasi untuk mempercepat ketersambungan (connectivity) transportasi di ke tiga negara tersebut.

Wilayah Sumatera Bagian Timur, sebagai kawasan yang menjadi proyek pengembangan IMT-GT, akan diprioritaskan infrastruktur transportasinya. "Dari Aceh sampai Lampung akan kita kembangkan infrastruktur transportasinya," kata dia.

Untuk transportasi udara, terbuka kemungkinan adanya pernerbangan langsung Batam ke Kuala Lumpur dan Bangkok, Sementara angkutan darat kemungkinan dibuka rute palayaran kapal feri Batam-Johor.

Perkuat Domestik

Iksan menambahkan, untuk menuju ASEAN Connectivity, perlu diperkuat infrastruktur dalam negeri (domestik). "Hal ini agar sistem transportasi domestik lancar," kata dia.

Sementara itu Kepala Badan Promosi Investasi Provinsi Kepulauan Riau John Afrizal mengatakan, wilayahnya yang masuk dalam prioritas IMT-GT menawarkan sejumlah proyek infrastruktur. "Kami tawarkan pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Batam dan Pulau Bintan sepanjang tujuh kilometer. Proyek ini sudah masuk dalam blue print Bappenas," ungkap John.

Jika proyek bisa terlaksana, menurut John maka aktivitas ekonomi di ke dua pulau tersebut akan meningkat.

Sejumlah proyek yang masuk dalam IMT-GT yaitu, Pelabuhan Ulee Lheue, Malahayati, Belawan dan Kuala Elok. Pelabuhan Belawan sudah pada tahap short list, karena mendapat dukungan dana dari Bank Pembangunan Islam (IDB).

Proyek prioritas lain yaitu, Pelabuhan Dumai dan jalan raya Pekanbaru-Dumai, jalan tol Palembang dan Indralaya serta Palembang-Betung, jalan tol Bakauheni-Terbanggi-Besar, Pembangunan fasilitas jalan raya di Aceh (jalan tol Banda Aceh- Sumatera Utara-Sigli-Lhokseumawe) dan program perkapalan, pelayaran kapal feri ro-ro Dumai-Malaka. (try)

Biaya Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia

Anggaran penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2012 dialokasikan Rp. 250 miliar. Dana sebesar itu untuk antisipasi pilkada berlangsung dua putaran.
Dana Penyelenggaraan Pilkada 2007, dari anggaran Rp. 124 miliar yang dipersiapkan, hanya terpakai Rp. 86 miliar. Sedangkan sisanya dikembalikan lagi ke negara. "Dari estimasi asumsi awal Rp. 250 miliar, separuh dari itu untuk honor petugas," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Juri Ardianto kemarin.

Biaya pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2012 menurutnya, memang membutuhkan anggaran yang cukup berat, sehingga harus dipersiapkan sejak awal karena seluruh anggaran ditanggung APBD DKI Jakarta.

"Karena itu, kami meminta pemprov DKI memperhatikan kebutuhan ini dan lebih insentif berkoordinasi dengan KPUD," ungkapnya.

Pilkada tahun depan membutuhkan 154.394 petugas. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea siap mendukung proses pengumpulan data DP4, sebab database yang dimiliki Disdukcapil DKI sudah terintegrasi, sehingga keakuratan data penduduk sangat terjamin. "Kami siap membantu KPU DKI Jakarta dalam penyiapan data kependudukan yang dibutuhkan," ujar Purba.

Dominasi Perusahaan Asing Pada Perekonomian Nasional

Di tengah gairah ekonomi nasional yang sedang menggeliat tumbuh, ada yang menggelisahkan di balik semua itu, mengingat dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian nasional. Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.

Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi, agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global. 50,6 persen aset perbankan nasional dikuasai asing per Maret 2011. Itu berarti sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Padahal melihat Juni 2008, kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.

Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank dengan porsi bervariasi.

Tak hanya perbankan, asuransi juga didominasi asing. Sekitar 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik Indonesia. Sehingga jika dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp 750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi perolehan premi, lima besarnya adalah perusahaan asing.

Semua itu tak terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan asuransi.

Pasar modal juga demikian. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen dari semua saham perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.

Pada badan usaha milik negara (BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang telah diprivatisasi, kepemilikan asing mencapai 60 persen.

Lebih tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.

Porsi Asing Harus Direvisi

Melihat fenomena tersebut, berbagai kalangan mendesak agar aturan kepemilikan pihak asing pada perbankan direvisi. Kepemilikan asing sampai 99 persen sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini perekonomian. Perlu ditata ulang pengaturannya tentang batasan kepemilikan, pola dan jangka waktu pelepasan kepemilikan asing, asas resiprokal, dan skala bank yang boleh membeli saham bank di Indonesia.

Selain itu, bank-bank yang sudah dikuasai pihak asing tergolong sistemik sehingga posisinya sangat riskan bagi perbankan nasional. “Jika di negara asalnya krisis, akan menggoyang perbankan di sini,” kata Direktur Biro Riset Info Bank, Eko B Supriyanto.

Leluasanya pihak asing memiliki saham sampai 99 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999. Pasal 3 Peraturan Pemerintah itu menyebutkan, ”Jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung ataupun melalui bursa efek sebanyak-banyaknya adalah 99 persen (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham bank yang bersangkutan”.

Memang peraturan ini dibuat karena pada saat itu krisis ekonomi, pemerintah memerlukan investor asing di sektor perbankan, sedangkan potensi pemodal domestik terbatas.

Dampak kebijakan itu, kepemilikan pihak asing pada bank di Indonesia terus meningkat. Kini kepemilikan asing sudah ada di 47 bank. Rinciannya, 10 kantor cabang bank asing (induknya di luar negeri), 16 bank campuran (asing dan nasional), dan 21 bank nasional atau lokal.

Bukan hanya di bank besar, kepemilikan asing juga menyebar pada bank-bank skala kecil. Per Maret 2011, kepemilikan asing pada 47 bank menguasai ekuivalen 50,6 persen dari total aset perbankan nasional yang mencapai Rp 3.065 triliun.

Eko mengatakan, pentingnya penataan ulang aturan perbankan agar kehadiran asing berkonstribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi. Merajalelanya pihak asing dalam memiliki saham bank di Indonesia hanya untuk meraup keuntungan dan tidak peduli prinsip bank sebagai agent of development.

Pengikut